Para PNS dapat tersenyum gembira pada tahun 2012 ini. Dikarenakan pada tanggal 6 Februari 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil. Yang mana pada tahun sebelumnya PP 11 Tahun 2011 diganti dengan PP 15 Tahun 2012 yang kenaikan gaji PNS sekitar 10%.
Tujuan kenaikan gaji PNS untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta meningkatkan kinerja PNS.
Tabel gaji serta PP yang mengatur kenaikan gaji tersebut dalam di unduh pada link berikut :
PP Nomor 15 Tahun 2012
Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar