MENPAN & RB No : 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011
MENDAGRI No : 800-632 Th.2011
MENKEU No : 141/PMK.01/2011
tentang
PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Disebutkan dalam keputusan bersama tersebut bahwasanya untuk penataan pegawai negeri sipil dan penghematan anggaran belanja pegawai dilakukan penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil yang diberlakukan mulai 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012.
Untuk lebih jelas mengenai peraturan bersama tersebut dapat di unduh pada link berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar