Guru sebagai tenaga fungsional dalam bidang pendidikan yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Setiap kegiatan guru dinilai dan diberi angka kredit. Pada tahun 2013 penilaian dan pemberian angka kredit guru terhadap setiap kegiatan guru mengacu pada Permen PAN-RB No.16 Th.2009.
Permen PAN-RB No.16 Th. 2009 dapat di liat pada link berikut :
Permen PAN-RB No.16 Th.2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar